Rakor Lintas OPD Evaluasi Pengajuan PKKPR PT. Pusri Palembang: Harmonisasi Tata Ruang dan Industri Strategis
Pemerintah Kota Palembang bersama Dinas PUPR, ATR/BPN, dan DPMPTSP menggelar rapat evaluasi teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan PT Pupuk Sriwidjaja.
Pemerintah Kota Palembang menggelar Rapat Koordinasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Ruang Rapat Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.
Rapat ini dihadiri oleh Tim Teknis DPMPTSP Kota Palembang, Kantor Pertanahan Kota Palembang (ATR/BPN), serta perwakilan dari manajemen PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang.
Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Tujuan utama rapat koordinasi ini adalah mengevaluasi secara menyeluruh pengajuan pemanfaatan ruang operasional dan pengembangan kawasan industri PT. Pusri agar selaras dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang yang berlaku.
Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kota Palembang (ATR/BPN) telah menerbitkan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Pertanahan. Melalui forum ini, Pertek tersebut disandingkan dengan zonasi pola ruang kota guna menjamin tidak adanya tumpang tindih peruntukan lahan.
"Kepastian hukum ruang adalah pondasi utama keberlanjutan investasi industri skala besar seperti PT. Pusri. Melalui evaluasi PKKPR terpadu ini, kita memastikan kelancaran operasional industri pupuk nasional sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan tata kota Palembang."
DPMPTSP Kota Palembang memastikan bahwa proses penerbitan PKKPR dilakukan secara transparan, berbasis data geospasial yang akurat, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan penataan ruang nasional.
Layanan Konsultasi & Pengaduan Online
Dapatkan pendampingan langsung dari tim helpdesk DPMPTSP Kota Palembang.
Humas DPMPTSP Kota Palembang
Kanal siaran pers dan publikasi resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang. Berita, regulasi, dan informasi pelayanan investasi terpercaya untuk kemajuan iklim usaha Kota Palembang.