Pelantikan 17 Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (JF PKPM) Perkuat Tata Kelola Investasi Daerah
Sekretaris Daerah Kota Palembang resmi melantik 17 orang Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (JF PKPM) tingkat Ahli Madya, Muda, dan Pertama guna meningkatkan kapasitas promosi dan fasilitasi investasi.
Pemerintah Kota Palembang melaksanakan Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang. Sebanyak 17 pejabat fungsional resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang.
Pejabat yang dilantik terdiri dari Jabatan Fungsional Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama pada formasi Penata Kelola Penanaman Modal (JF PKPM). Prosesi pelantikan turut didampingi oleh Kepala DPMPTSP serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang.
Tugas Strategis JF PKPM
Keberadaan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal memegang peranan krusial dalam rantai nilai investasi daerah:
- Analisis Potensi & Promosi: Mengkaji kelayakan proyek investasi siap tawar (Investment Project Ready to Offer / IPRO).
- Fasilitasi & Pendampingan Investor: Menyelesaikan kendala (debottlenecking) realisasi investasi yang dihadapi penanam modal PMA maupun PMDN.
- Pengawasan Kepatuhan LKPM: Memastikan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal dilakukan secara berkala dan akurat.
"Jabatan fungsional menuntut keahlian analitis dan profesionalisme tinggi. Pejabat yang dilantik harus menjadi jembatan solusi antara pemerintah kota dengan para investor internasional dan nasional."
Peluang Proyek Investasi Siap Tawar (IPRO)
Jelajahi portofolio proyek strategis dengan kelayakan finansial dan insentif daerah.
Humas DPMPTSP Kota Palembang
Kanal siaran pers dan publikasi resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang. Berita, regulasi, dan informasi pelayanan investasi terpercaya untuk kemajuan iklim usaha Kota Palembang.