DPMPTSP Bersama BAPENDA dan Satpol PP Bentuk Tim Terpadu Penertiban Reklame Ilegal di Palembang
Kepala Dinas PMPTSP M. Raimon Lauri AR menggelar rapat koordinasi bersama BAPENDA guna mematangkan pembentukan tim pengawasan dan jadwal penertiban reklame bodong di ruas-ruas protokol.
Dalam upaya menciptakan tata ruang kota yang elok, tertib, dan berdaya saing estetika tinggi, DPMPTSP Kota Palembang memperkuat koordinasi lintas instansi bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan jajaran Satpol PP Kota Palembang.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si, memimpin langsung rapat koordinasi tersebut terkait rencana pembentukan Tim Pengawasan dan Penjadwalan Penertiban Reklame Tidak Berizin.
"Penertiban ini dirancang dengan sangat matang. Tujuannya adalah menekan persebaran reklame liar tanpa izin yang merusak wajah kota, sekaligus tetap menjaga kondusivitas iklim usaha dan memastikan target PAD sektor pajak reklame tercapai secara optimal."
Fokus Ruas Jalan Protokol
Pengawasan terpadu difokuskan pada koridor-koridor utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan R. Sukamto, Jalan Basuki Rahmat, dan kawasan seputar Jembatan Ampera. Hasil kajian koordinasi ini segera dilaporkan kepada Sekretaris Daerah dan Walikota Palembang untuk implementasi penertiban serentak.
Katalog Layanan & Persyaratan Izin
Pelajari syarat lengkap, SOP, dan regulasi izin OSS RBA serta non-perizinan resmi Rp 0,-.
Humas DPMPTSP Kota Palembang
Kanal siaran pers dan publikasi resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang. Berita, regulasi, dan informasi pelayanan investasi terpercaya untuk kemajuan iklim usaha Kota Palembang.